“Keberhasilan pembangunan bukan sekadar gedung menjulang atau ekonomi yang tumbuh, melainkan jaminan hidup layak bagi setiap warga di hari tuanya.”
Perubahan demografi di kawasan Asia-Pasifik terjadi begitu cepat dan tanpa preseden. Diproyeksikan pada tahun 2050, lebih dari 1,3 miliar orang atau 25% populasi akan berusia lanjut, dengan Jepang dan Korea Selatan sudah lebih dahulu menghadapi penuaan penduduk yang masif. Indonesia pun tak terhindarkan: survei nasional tahun 2019 mencatat terdapat 25,7 juta jiwa (9,6% populasi) yang berusia di atas 60 tahun, dan angka ini diperkirakan melonjak menjadi 74 juta jiwa (25% populasi) pada 2050. Artinya, satu dari empat penduduk Indonesia adalah lansia—sebuah kondisi yang menuntut kesiapan sistem sosial dan ekonomi.
Penuaan dan Risiko Kemiskinan
Penuaan merupakan fase kehidupan yang tidak terhindarkan dan selalu berdampingan dengan risiko meningkatnya kerentanan ekonomi. Lansia cenderung mengalami penurunan produktivitas akibat faktor kesehatan, keterbatasan fisik, maupun keputusan pensiun dari pekerjaan formal. Bahkan ketika masih bekerja, kelompok usia lanjut sering kali hanya mampu mengakses jenis pekerjaan informal dengan pendapatan rendah, jam kerja terbatas, serta tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai. Situasi ini diperparah oleh perbedaan tingkat produktivitas dibandingkan angkatan kerja usia muda, sehingga potensi pendapatan mereka relatif lebih kecil. Data dari OECD mencatat bahwa sekitar 13,5% penduduk berusia 65 tahun ke atas hidup dalam kondisi kemiskinan pendapatan, artinya mereka hanya memperoleh penghasilan kurang dari setengah median nasional. Angka ini menggambarkan kesenjangan kesejahteraan yang nyata, terlebih di negara berkembang seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri, lansia dengan penghasilan rendah menghadapi ancaman yang lebih besar untuk terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural. Tingkat ketimpangan ekonomi yang tercermin dari gini ratio > 0,4 menunjukkan jurang yang semakin melebar antara kelompok kaya dan miskin. Bagi kelompok lansia yang tidak memiliki tabungan, pensiun, maupun dukungan keluarga yang memadai, kondisi ini menimbulkan kerentanan ganda—baik secara ekonomi maupun sosial. Mereka tidak hanya kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, kesehatan, dan tempat tinggal, tetapi juga berisiko mengalami isolasi sosial akibat keterbatasan akses terhadap layanan publik.
Pekerja Mandiri dan Kerentanan Ekonomi
Salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan sistem ketenagakerjaan dan perlindungan sosial datang dari pekerja mandiri dan informal, yang jumlahnya sangat dominan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Secara global, lebih dari 60% tenaga kerja berada di sektor informal, sementara di Indonesia angkanya bahkan mencapai lebih dari 70% dari total angkatan kerja, dengan variasi besar antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kelompok ini mencakup petani kecil, nelayan tradisional, pedagang kaki lima, tukang bangunan, pengemudi ojek, pekerja rumah tangga, hingga pekerja lepas digital yang semakin berkembang di era ekonomi gig. Di satu sisi, mereka adalah tulang punggung ekonomi rakyat yang menjaga roda perekonomian tetap bergerak, menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan berkontribusi pada ketahanan pangan serta distribusi barang dan jasa.
Namun di sisi lain, status mereka kerap dipandang rapuh karena bekerja tanpa kontrak formal, berpenghasilan rendah, jam kerja tidak menentu, serta kondisi kerja yang sering tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Minimnya perlindungan hukum dan kelembagaan membuat mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi, bencana, maupun krisis kesehatan. Akses terhadap program jaminan sosial, seperti pensiun, kesehatan, atau jaminan kecelakaan kerja, masih sangat terbatas, baik karena faktor kemampuan membayar iuran, kurangnya literasi keuangan dan sosial, maupun keterbatasan cakupan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap pola kerja nonformal.
Akibatnya, ketika memasuki usia tua, mayoritas pekerja mandiri dan informal tidak memiliki tabungan pensiun yang memadai, bahkan sering kali tidak memiliki aset produktif untuk menopang kehidupan. Banyak dari mereka akhirnya bergantung pada dukungan keluarga, komunitas, atau bantuan negara, yang pada gilirannya menambah beban ekonomi dan sosial bagi rumah tangga serta pemerintah. Fenomena ini memperlihatkan adanya lingkaran kerentanan yang sulit diputus: mereka miskin ketika bekerja, dan semakin miskin ketika menua. Oleh karena itu, upaya memperluas cakupan jaminan sosial, meningkatkan literasi finansial, serta memperkuat kelembagaan koperasi dan usaha kecil menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kerentanan yang dialami pekerja mandiri dan informal.
Perluasan Skema Perlindungan Sosial Pekerja Mandiri
Meski terdapat berbagai kemajuan dalam beberapa dekade terakhir, realitas menunjukkan bahwa sekitar dua pertiga penduduk Asia masih belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial yang memadai. Kondisi ini menempatkan jutaan orang pada risiko kerentanan ekonomi, terutama ketika menghadapi sakit, kecelakaan kerja, pengangguran, maupun memasuki usia lanjut. Padahal, perlindungan sosial bukan hanya instrumen teknis, melainkan pilar fundamental untuk menjaga martabat manusia, menekan tingkat ketimpangan, serta memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Tanpa skema yang inklusif, kelompok rentan seperti pekerja mandiri, pekerja informal, perempuan, dan penduduk di wilayah pedesaan akan semakin tertinggal, sehingga memperlebar kesenjangan sosial.
Untuk memperluas cakupan perlindungan, sejumlah pendekatan strategis dapat ditempuh. Pertama, memperluas dan menyesuaikan skema yang sudah ada agar lebih inklusif terhadap sektor informal, misalnya dengan fleksibilitas iuran atau manfaat yang disesuaikan dengan kemampuan kontribusi. Kedua, menciptakan sistem khusus bagi pekerja mandiri, mengingat karakteristik pendapatan mereka yang fluktuatif dan cenderung tidak terikat pada pemberi kerja. Ketiga, memperkuat tata kelola kelembagaan agar sistem jaminan sosial lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat. Keempat, meningkatkan literasi keuangan dan sosial, termasuk akses informasi yang mudah dipahami, agar pekerja nonformal menyadari pentingnya perlindungan sosial dan tahu bagaimana cara berpartisipasi.
Sejumlah negara Asia telah mengambil langkah konkret dalam menyediakan skema pensiun yang inklusif bagi pekerja mandiri dan sektor informal, meski dengan pendekatan yang bervariasi. Mongolia, misalnya, menerapkan kombinasi sistem social insurance dan social welfare yang memungkinkan seluruh lansia menerima pensiun dasar, dan sejak 2023 diperkuat dengan reformasi berupa semi-funded personal pension accounts. Korea Selatan mengandalkan National Pension Scheme yang bersifat wajib, tetapi juga melengkapinya dengan skema pelengkap semi-wajib (quasi-mandatory occupational pension) dan pilihan sukarela (voluntary personal pension), sehingga pekerja mandiri tetap memiliki jalur kontribusi. Sementara itu, Thailand memberikan opsi kontribusi sukarela bagi pekerja informal melalui Article 40 of the Social Security Fund (SSF), yang mencakup manfaat pensiun dan perlindungan sosial dasar lainnya, meskipun tingkat kepesertaan masih terbatas.
Contoh yang sangat menonjol adalah India dengan Atal Pension Yojana (APY), yakni skema pensiun berbasis kontribusi yang ditujukan bagi pekerja informal dan miskin. Skema ini tidak hanya memberikan manfaat pensiun, tetapi juga didukung subsidi pemerintah untuk mendorong partisipasi, sehingga hingga kini telah mencatat puluhan juta peserta. Variasi model di atas menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap pekerja mandiri dan informal bukanlah sesuatu yang mustahil. Keberhasilan sangat bergantung pada kombinasi kemauan politik yang kuat, rancangan hukum yang kokoh, keberlanjutan pendanaan, serta kesadaran kolektif bahwa perlindungan sosial adalah hak dasar semua orang, bukan sekadar fasilitas tambahan. Jika praktik ini diadopsi secara konsisten, Asia berpeluang memperkuat fondasi perlindungan sosial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Belajar untuk Masa Depan Indonesia
Bagi Indonesia, tantangan penuaan penduduk dan dominasi pekerja mandiri ibarat dua sisi mata uang yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Data BPS menunjukkan bahwa Indonesia diperkirakan memasuki era aging population pada 2030-an, dengan lebih dari 14% penduduk berusia 60 tahun ke atas pada 2045. Di sisi lain, lebih dari 60% angkatan kerja nasional saat ini bekerja di sektor informal atau mandiri, tanpa kontrak formal, perlindungan ketenagakerjaan, maupun jaminan pensiun. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, jutaan pekerja mandiri tersebut berisiko memasuki usia lanjut dalam kondisi rentan dan berpotensi menambah jumlah lansia miskin.
Namun, tantangan ini sekaligus menyimpan peluang besar jika sejak sekarang negara berani memperluas cakupan perlindungan sosial secara inklusif. Pengalaman sejumlah negara Asia menunjukkan bahwa pekerja informal bisa dijangkau melalui desain kebijakan yang adaptif, seperti skema sukarela dengan subsidi pemerintah, insentif pajak, atau mekanisme iuran fleksibel sesuai kemampuan. Bagi Indonesia, langkah ini bisa diintegrasikan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah ada, khususnya Jaminan Pensiun (JP), dengan memperluas akses ke segmen pekerja mandiri. Pemerintah sebenarnya telah mencoba melalui program BPU (Bukan Penerima Upah) di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi cakupannya masih terbatas dibanding total populasi pekerja informal, serta masih terbatasnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dikelola secara konsisten, dana pensiun yang terhimpun tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian bagi peserta di masa tua (pensiun), tetapi juga dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan. Skema tabungan jangka panjang ini dapat memperkuat pasar keuangan domestik, mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri, dan menyediakan modal investasi untuk proyek infrastruktur, transisi energi, maupun pembangunan sosial. Dengan demikian, keberanian politik dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri bukan hanya investasi bagi kesejahteraan individu, tetapi juga strategi makroekonomi untuk menopang Indonesia Emas 2045.
Insight: Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh bonus demografi hari ini, tetapi juga oleh bagaimana bangsa ini memperlakukan para lansianya esok hari. Perlindungan sosial bagi pekerja mandiri adalah wujud nyata dari prinsip keadilan sosial dan solidaritas bangsa. Saat Indonesia menatap 2045, usia emas kemerdekaan, satu hal yang pasti: keberhasilan pembangunan diukur bukan hanya dari tingginya gedung dan pesatnya ekonomi, tetapi juga dari jaminan martabat hidup yang layak bagi setiap warga di hari tua warganya.
References:
- ILO. 2014. Maternity and Paternity at Work: Law and Practice Across the World. Geneva.
- Valentova, Marie. 2019. The Impact of Parental Leave Policy on the Intensity of Labour-market Participation of Mothers: Do the Number of children and pre-birth work engagement matter?. Journal of European Social Policy.
- Benigan, Megan Shephered and Janice F. Bell. 2014. Paid Leave Benefits Among a National Sample of Working Mothers with Infants in the United States. Matern Child Health Journal 18(1): 286-295
- Siregar, Aditama, et, al. The Annual Cost of Providing Paid Maternity Leave in Informal Sector in Indonesia.
- ILO. 1952. Social Security (Minimum Standard) Convention No. 102.

Leave a comment