“Pensiun di Indonesia sering dipertanyakan: apakah manfaat yang diterima sudah cukup untuk hidup layak? Artikel ini membahas kecukupan, keadilan, dan keberlanjutan sistem pensiun di Indonesia.”

Pensiun merupakan salah satu komponen paling fundamental dalam sistem jaminan sosial di seluruh dunia. Tujuannya adalah memastikan individu tetap memiliki standar hidup yang layak setelah tidak lagi berada di pasar kerja. Besaran pensiun—berapa banyak manfaat yang diterima—tidak hanya mencerminkan kontribusi dan penghasilan seseorang, tetapi juga keputusan kebijakan yang berkaitan dengan redistribusi, keadilan, dan keberlanjutan fiskal. Artikel ini membahas cara penentuan besaran pensiun, mulai dari skema tetap maupun berbasis pendapatan, hingga batas minimum dan maksimum, serta tantangan yang muncul dalam mekanisme indeksasi dan kapitalisasi di tengah dinamika ekonomi global.

Pensiun Tetap dan Pensiun Berbasis Pendapatan

Skema pensiun umumnya dibedakan menjadi:

  1. Pensiun dengan jumlah tetap (fixed amount) – biasanya terkait dengan skema universal, di mana manfaat diberikan dalam jumlah tertentu tanpa memperhatikan riwayat penghasilan. Jumlah ini sering kali ditentukan berdasarkan indikator makroekonomi seperti upah minimum, rata-rata gaji, atau paritas daya beli, dengan tujuan menjamin jaring pengaman dasar.
  2. Pensiun berbasis pendapatan (income-related) – ditentukan dari riwayat penghasilan peserta. Perhitungannya bisa berdasarkan gaji terakhir, rata-rata gaji beberapa tahun terakhir, atau rata-rata gaji sepanjang masa kontribusi. Skema ini memberikan insentif bagi pekerja untuk melaporkan pendapatan secara akurat dan mendorong kepesertaan jangka panjang di sektor formal.

Kedua pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara prinsip redistribusi (untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah) dan keadilan aktuaria (dimana manfaat proporsional dengan kontribusi). Banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi model campuran yang menggabungkan keduanya.

Pensiun Minimum

Pensiun minimum berfungsi sebagai lantai perlindungan sosial agar penerima manfaat tidak jatuh ke jurang kemiskinan, bahkan jika riwayat kontribusinya rendah. Mekanisme ini sangat penting bagi pekerja di sektor informal, wiraswasta, atau mereka yang memiliki karier yang terputus akibat pengangguran atau kewajiban keluarga.

Di Indonesia, melalui Jaminan Pensiun (JP), pemerintah menetapkan batas minimum manfaat yang disesuaikan setiap tahun dengan inflasi untuk menjaga daya beli. Prinsip ini sejalan dengan Konvensi ILO No. 102, yang menekankan peran jaminan sosial dalam mencegah kemiskinan di usia lanjut.

Namun, jika sebagian besar pensiunan hanya menerima manfaat minimum, beban fiskal sistem akan meningkat. Oleh karena itu, kebijakan perlu mendorong keseimbangan antara proteksi dasar dan keberlanjutan dana.

Pensiun Maksimum

Sebaliknya, pensiun maksimum diberlakukan untuk mencegah manfaat yang terlalu besar bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Mekanisme ini menjamin keadilan serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.

Di Indonesia, batas upah maksimum untuk perhitungan iuran JP adalah Rp 8.754.600 (disesuaikan setiap tahun berdasarkan PDB). Ketentuan ini membatasi kewajiban dana pensiun, sekaligus memastikan adanya redistribusi antar kelompok pendapatan.

Meskipun penghasilan tinggi tidak sepenuhnya tercerminkan dalam manfaat pensiun karena adanya batas maksimum, sistem ini dipandang penting untuk mencegah konsentrasi manfaat pada segelintir kelompok pekerja.

Dasar Perhitungan dan Indeksasi

1. Re-evaluasi dan Indeksasi

Besaran manfaat pensiun harus disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan upah agar daya beli penerima tetap terjaga. Mekanisme yang digunakan biasanya berupa:

  • Indeksasi harga – penyesuaian berdasarkan inflasi.
  • Indeksasi upah – penyesuaian mengikuti pertumbuhan rata-rata gaji.
  • Indeksasi campuran – kombinasi harga dan upah untuk menjaga keseimbangan.

Di Indonesia, penyesuaian manfaat JP saat ini menggunakan inflasi, tetapi muncul wacana untuk mempertimbangkan skema berbasis upah agar lebih relevan dengan kebutuhan hidup pensiunan.

2. Kapitalisasi dan Risiko Investasi

Pada skema dana pensiun yang dibiayai (funded scheme), manfaat sangat bergantung pada hasil investasi dari dana yang dikelola. Konsep kapitalisasi memungkinkan akumulasi cadangan yang besar, namun juga membuka risiko kerugian akibat volatilitas pasar keuangan.

Krisis COVID-19 menjadi contoh nyata: ketidakstabilan pasar global menekan imbal hasil investasi, yang secara langsung memengaruhi nilai manfaat pensiun. Hal ini menunjukkan pentingnya diversifikasi portofolio investasi, tata kelola yang baik, serta regulasi ketat untuk menjaga keamanan dana pensiun.

Pelajaran Global dan Perbandingan

Setiap negara mengembangkan model yang berbeda untuk menyeimbangkan kecukupan, keadilan, dan keberlanjutan:

  • Negara-negara Nordik menggabungkan pensiun universal dengan skema berbasis pendapatan.
  • Negara-negara OECD rata-rata memiliki tingkat penggantian (replacement rate) 50–70% dari pendapatan sebelum pensiun, jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang hanya sekitar 40%.
  • Chile dengan skema pensiun privat penuh menghadapi kritik karena manfaat yang rendah dan ketergantungan tinggi pada pasar keuangan, hingga mendorong reformasi besar.

Indonesia dapat belajar dari praktik global ini dengan mengembangkan sistem hibrida: kombinasi jaring pengaman minimum, manfaat berbasis pendapatan, serta skema tabungan sukarela tambahan.

Tantangan di Indonesia

Beberapa tantangan besar yang masih dihadapi Indonesia terkait pensiun:

  1. Rendahnya cakupan – sebagian besar pekerja informal belum terlindungi.
  2. Kecukupan manfaat – tingkat penggantian manfaat minumum JP relatif rendah.
  3. Keberlanjutan fiskal – tekanan meningkat akibat perubahan demografi dan bertambahnya usia harapan hidup.
  4. Kerentanan terhadap pasar keuangan – hasil investasi dana pensiun rentan terhadap krisis global.

Insight: Besaran pensiun di Indonesia ditentukan oleh kombinasi faktor tetap, minimum, maksimum, dan berbasis pendapatan, dengan mekanisme indeksasi dan kapitalisasi yang terus dikembangkan. Walaupun Indonesia telah membuat kemajuan besar melalui BPJS Ketenagakerjaan, tantangan terkait cakupan, kecukupan, dan keberlanjutan masih nyata.

Untuk memperkuat sistem, pemerintah perlu:

  • memperluas cakupan hingga pekerja informal,
  • meningkatkan replacement rate agar konsumsi pensiunan tetap terjaga,
  • memperkuat mekanisme indeksasi, serta
  • menerapkan strategi investasi yang lebih aman dan beragam.

Dengan langkah reformasi tersebut, Indonesia dapat membangun sistem pensiun yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di usia lanjut.

References:

  1. Pieters, Danny. 2006. Social Security: An Introduction to the Basic Principles. Kluwer Law International: Netherland
  2. Pieters, Danny. 2019. Navigating Social Security Options. Springer Nature: Switzerland
  3. OECD. 2020. Global Financial Markets Policy Responses to COVID-19.
  4. Borgioli, et al. 2020. European Financial Integration during the COVID-19 Crisis. ECB Economic Bulletin.

Leave a comment

Quote of the week

“Shapes own path of knowledge, where every idea becomes a spark to build resilience and dignity for all.”

Aprianto