KONSEP JAMINAN SOSIAL

Konsep jaminan sosial memiliki berbagai definisi dan cara untuk mendefinisikannya. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan jaminan sosial sebagai “perlindungan yang diberikan oleh masyarakat kepada individu dan rumah tangga untuk menjamin akses pada pelayanan kesehatan serta menjamin keamanan pendapatan, khususnya dalam hal usia lanjut, pengangguran, sakit, disabilitas, kecelakaan kerja, maternitas, atau kehilangan pencari nafkah.”

Secara umum, jaminan sosial dapat didefinisikan sebagai sistem perlindungan berbasis iuran untuk kesehatan, pensiun, dan pengangguran, serta manfaat sosial berbasis pajak. Jaminan sosial telah menjadi tantangan universal dalam dunia yang semakin mengglobal.

Dalam bukunya, Danny Pieters mendefinisikan jaminan sosial sebagai “sekumpulan pengaturan yang membentuk solidaritas dengan orang-orang yang menghadapi (ancaman) kekurangan pendapatan dari kerja upahan atau menghadapi biaya tertentu akibat risiko sosial.” Jaminan sosial merupakan perlindungan penuh terhadap kehilangan sumber daya, yang diberikan dalam bentuk manfaat tunai maupun natura, termasuk layanan.

Di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk memastikan seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Perlindungan sosial terdiri dari asuransi sosial dan bantuan sosial.

  • Bantuan sosial adalah transfer uang, barang, dan layanan dari pemerintah kepada masyarakat miskin/rentan tanpa kewajiban iuran.
  • Asuransi sosial adalah skema perlindungan yang mengharuskan peserta membayar sejumlah iuran.

Tujuan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Sistem ini didasarkan pada prinsip kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelaksanaan jaminan sosial mengacu pada nilai solidaritas, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dan pengelolaan dana amanah.

Pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial melalui pembentukan badan administrasi asuransi sosial. Risiko sosial yang ditanggung mencakup: kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, kematian/ahli waris, serta hari tua.

  • Jaminan kesehatan menggunakan skema universal yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
  • Jaminan ketenagakerjaan ditujukan bagi kelompok pekerja tertentu: Taspen untuk pegawai negeri sipil, Asabri untuk polisi dan TNI, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri.

Bantuan Sosial

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015, Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki tugas terkait dengan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, serta penanganan fakir miskin dan inklusi sosial.

Program bantuan sosial dikelola melalui kerja sama antara Kementerian dan Dinas Sosial di tingkat daerah/kota. Penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan uji kelayakan (means-tested) yang diarahkan pada kelompok sasaran tertentu. Bantuan sosial diberikan sesuai kategori risiko sosial, misalnya ibu hamil, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Pendanaan program bantuan sosial umumnya menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak atau penerimaan negara lainnya. Selain itu, terdapat pula sumber lain yang diterima Kementerian Sosial melalui hibah dalam negeri yang berasal langsung dari masyarakat. Hibah dalam negeri ini mencakup:

  • sumbangan dari penyelenggara undian berhadiah,
  • sumbangan dari masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial, dan
  • hadiah undian yang tidak tertebak atau tidak diambil oleh pemenang.

Distribusi hibah dalam negeri dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Asuransi Sosial

Asuransi sosial di Indonesia merupakan lembaga publik yang dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Fungsi utamanya adalah menerima pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran peserta, menerima kontribusi dari subsidi pemerintah, mengelola dana jaminan sosial, membayarkan manfaat, serta menyediakan informasi terkait program jaminan sosial. Prinsip operasionalnya adalah nirlaba, artinya hasil investasi atau keuntungan akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat yang lebih besar.

Dalam hal pengumpulan iuran dan penyaluran manfaat, badan penyelenggara asuransi sosial memiliki kantor cabang di setiap kabupaten/kota (internal deconcentration). Kantor perwakilan daerah berfokus pada pengumpulan iuran dan penyaluran manfaat. Kehadiran ini juga bermanfaat dalam membangun kepercayaan politik pemerintah daerah terhadap sistem.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), meliputi:

  1. Mengumpulkan pembayaran iuran.
  2. Mengelola dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan panjang dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan imbal hasil yang memadai.
  3. Mengawasi kepatuhan peserta.
  4. Menetapkan kesepakatan dengan fasilitas kesehatan terkait pembayaran layanan.
  5. Membuat atau mengakhiri kontrak dengan fasilitas kesehatan.
  6. Menjatuhkan sanksi alternatif kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban.
  7. Melaporkan kepada otoritas berwenang terkait ketidakpatuhan dalam pemenuhan iuran atau kewajiban lainnya.
  8. Bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Badan penyelenggara jaminan sosial bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara periodik setiap enam bulan. Dalam struktur pemerintahan, badan ini setara dengan kementerian. Untuk kebijakan tertentu, BPJS berkoordinasi dengan kementerian terkait (misalnya Kementerian Ekonomi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial).

Badan administrasi ini tidak sepenuhnya berbentuk hukum publik karena melibatkan kelompok perwakilan yang terdiri dari unsur pemerintah, profesi, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Dewan ini beranggotakan tujuh orang Dewan Pengawas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial, khususnya dalam hal:

  • mengawasi kinerja direktur,
  • mengawasi pengelolaan dana,
  • memberikan masukan kepada direktur, dan
  • menyampaikan laporan pengelolaan jaminan sosial kepada Presiden.

Presiden juga dibantu oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam mengevaluasi laporan kinerja asuransi sosial. DJSN memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, memberi saran, serta menilai penyelenggaraan program jaminan sosial dan sistem jaminan sosial nasional.


RUANG LINGKUP KEPESERTAAN

Bantuan Sosial

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai program bantuan sosial dan subsidi untuk memenuhi hak dasar, mengurangi beban hidup, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. Pemerintah juga berupaya meningkatkan tata kelola bantuan sosial dengan mengintegrasikan sistem distribusi dana bantuan pemerintah melalui Program Bantuan Sosial Terpadu.

Program ini berfokus pada pemberian manfaat keluarga, manfaat anak, dan manfaat perawatan. Sasaran program adalah keluarga berpenghasilan rendah (berdasarkan means-tested), dengan kategori:

  • ibu hamil,
  • anak di bawah usia enam tahun,
  • anak usia sekolah,
  • penyandang disabilitas (orang dengan kebutuhan khusus yang tidak mampu),
  • lansia di atas 70 tahun (lansia miskin).

Asuransi Sosial

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, “Peserta adalah setiap orang, termasuk penduduk yang bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.” Artinya, cakupan kepesertaan berlaku untuk seluruh orang di Indonesia, termasuk bukan penduduk tetap. Kepesertaan bersifat non-selektif dan universal sehingga semua orang dapat terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional.

Asuransi Sosial Ketenagakerjaan

Asuransi sosial ketenagakerjaan diselenggarakan berdasarkan profesi atau pekerjaan. Peserta dibagi ke dalam beberapa segmen, yaitu:

  1. Pekerja Penerima Upah (formal/ wage-earner)
    Pekerja yang memperoleh gaji dari perusahaan, termasuk pekerja bukan penduduk tetap yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
  2. Pekerja Mandiri / Bukan Penerima Upah (informal/ self-employed)
    Orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mandiri tanpa hubungan kerja/kontrak, misalnya nelayan dan petani.
  3. Jasa Konstruksi
    Mencakup perencana kerja, konsultan, pelaksana konstruksi, dan jasa pengawasan. Karena sektor ini memiliki risiko kerja yang tinggi, maka pekerjanya wajib dilindungi. Tipe kontrak pekerja konstruksi bisa berupa karyawan tetap, pekerja sementara, tenaga terampil, atau pekerja harian.
  4. Pekerja Migran
    Pada tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Semua warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional. Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap orang yang bermigrasi untuk bekerja di luar negeri.

Peserta memiliki kartu kepesertaan yang menandakan bahwa mereka telah terdaftar di sistem jaminan sosial nasional. Kartu tersebut memuat nama, nomor identitas, serta nomor kepesertaan. Nomor kepesertaan digunakan untuk menentukan program yang diikuti peserta serta akumulasi manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).


Asuransi Sosial Kesehatan

Peserta asuransi kesehatan diklasifikasikan berdasarkan kondisi ekonomi, sesuai dengan Peraturan Presiden. Pembedaan dilakukan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI):
    Data peserta ditentukan oleh Kementerian Sosial. Kategori ini ditujukan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran kesehatan.
  • Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI):
    Peserta kategori ini wajib membayar iuran sesuai ketentuan.
    • Pekerja Penerima Upah: PNS, Polri, TNI, pejabat negara, dan pekerja swasta.
    • Pekerja Mandiri/Bukan Penerima Upah: masyarakat yang bekerja secara mandiri tanpa hubungan kerja, misalnya nelayan dan petani.
    • Lainnya: investor, pemberi kerja, serta penerima manfaat program pensiun.
Peserta Dormant dan Penerima Manfaat Tidak Langsung

Program akan dihentikan apabila peserta kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, atau pensiun. Iuran akan otomatis berhenti ketika pihak yang bertanggung jawab melaporkan kondisi ketenagakerjaan ke sistem jaminan sosial nasional.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan kemungkinan akan berada pada tahap peserta dormant, yang berarti selama mereka menganggur, status keanggotaannya menjadi tidak aktif. Namun, hak klaim pensiunnya tidak akan hilang, dan kepesertaan tetap dapat dilanjutkan kembali.

Ruang lingkup peserta mencakup pencari nafkah utama serta anggota keluarga, seperti pasangan, anak, dan orang tua. Hal ini terkait dengan hak turunan (derived right), yaitu hak yang diperoleh seseorang berdasarkan dan bergantung pada hubungannya dengan orang lain—biasanya hubungan orang tua-anak, perkawinan, atau hidup bersama.

Dalam skema pensiun dan kematian di Indonesia, hak turunan ini berlaku. Manfaat berupa pengganti pendapatan akan dialihkan kepada janda/duda atau anak ketika pencari nafkah utama meninggal dunia.


RISIKO DAN MANFAAT JAMINAN SOSIAL

Bantuan Sosial

Berbagai bantuan sosial diberikan secara langsung kepada individu, keluarga, atau kelompok dari masyarakat kurang mampu. Subsidi juga diberikan secara langsung kepada keluarga dan kelompok masyarakat dengan tujuan untuk:

  • mengurangi kerentanan masyarakat miskin atau hampir miskin,
  • disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai berupa barang dan jasa,
  • manfaatnya dirasakan langsung oleh individu, keluarga, dan kelompok penerima.

Beberapa program Kementerian Sosial untuk kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan adalah sebagai berikut:

  1. Anak Terlantar (TEPAK)
    Program ini diberikan kepada anak-anak terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan bantuan khusus. Manfaat program berupa pemenuhan kebutuhan dasar dan gizi anak. Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, disediakan lembaga perlindungan hukum. Tercatat 77.420 anak sebagai penerima, dengan manfaat sebesar Rp 1,1 juta per tahun.
  2. Bantuan Disabilitas (ASPDB)
    Program ini ditujukan untuk membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan.
  3. Bantuan Lanjut Usia (ASLUT)
    Program ini bertujuan melindungi lansia miskin berusia di atas 60 tahun yang secara fisik dan ekonomi tidak mampu serta tidak memiliki dana pensiun. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan kepada 30.000 penerima.
  4. Program Keluarga Harapan (PKH)
    Program ini ditujukan bagi keluarga miskin. Manfaat yang diberikan berupa dukungan kesehatan untuk ibu hamil dan bayi, pendidikan anak, serta bantuan untuk penyandang disabilitas dan lansia. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Jumlah penerima manfaat program ini adalah 6,7 juta keluarga.
  5. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
    Program ini berbentuk kelompok usaha yang dibentuk dari keluarga miskin yang tinggal di wilayah yang sama. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas anggota, mempererat hubungan sosial, menyelesaikan masalah bersama, dan menciptakan harmonisasi. Tercatat terdapat 53.000 kelompok usaha yang terdaftar dalam program ini.

Asuransi Sosial

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk memastikan semua orang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Asuransi sosial menyediakan manfaat berupa pengganti pendapatan (income replacement) maupun manfaat dalam bentuk barang/jasa (in-kind benefits) bagi peserta.

Di Indonesia, beberapa risiko sosial telah dilindungi melalui ketentuan hukum. Risiko sosial tersebut dibedakan berdasarkan badan penyelenggaranya.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Manfaat Pensiun Hari Tua (JP)

Skema pensiun adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk menjaga standar hidup layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta.

Kriteria penerimaan manfaat:

  • Peserta telah mencapai usia pensiun, dan
  • Memiliki masa iuran minimal 15 tahun.

Usia pensiun ditetapkan 57 tahun dan akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Besaran manfaat minimum dan maksimum dari program ini disesuaikan setiap tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Pada tahun 2021, manfaat minimum dan maksimum masing-masing sebesar Rp 356.600 dan Rp 4.277.900.

Skema manfaat pensiun meliputi:

  1. Manfaat pensiun usia tua
    Diterima oleh peserta yang mencapai usia pensiun dengan masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan). Besaran manfaat adalah 100% sesuai formula.
  2. Manfaat pensiun cacat
    Diterima oleh peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Besaran manfaat adalah 100% sesuai formula.
  3. Manfaat pensiun janda/duda
    Diterima oleh istri atau suami dari peserta yang meninggal dunia. Besarannya 50% dari formula.
  4. Manfaat pensiun anak
    Diterima oleh anak peserta jika peserta meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan (atau pasangan meninggal/menikah kembali). Besarannya 50% dari formula.
  5. Manfaat pensiun orang tua
    Diterima oleh orang tua peserta jika peserta meninggal dunia tanpa meninggalkan pasangan atau anak. Besarannya 20% dari formula.
  6. Manfaat pensiun sekaligus (lumpsum)
    Diterima oleh peserta yang mencapai usia pensiun tetapi tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun. Peserta berhak menerima seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Manfaat berupa uang tunai diberikan kepada peserta yang kehilangan pekerjaan dengan masa tunggu minimal satu bulan.

Besarnya manfaat JHT adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. Tingkat bunga diberikan untuk mengurangi efek depresiasi. Nilai dana jaminan sosial disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

Program berakhir ketika peserta mencapai usia 56 tahun. Jika peserta masih bekerja, kepesertaan JHT dapat dilanjutkan hingga memasuki usia pensiun.


Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat dalam bentuk natura (in-kind) maupun tunai untuk berbagai cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan di jalan.

  • Biaya pengobatan: bersifat tidak terbatas, artinya seluruh biaya perawatan yang diperlukan peserta ditanggung oleh skema asuransi sosial. Manfaat program meliputi pengobatan, obat-obatan, dan rehabilitasi.
  • Peserta dengan cedera berat (misalnya cedera kepala berat, amputasi) dapat mengikuti Program Return-to-Work (RTW) yang bertujuan memberikan pendampingan dan pelatihan agar peserta dapat kembali bekerja.
  • Program ini juga memberikan manfaat tunai sebagai pengganti pendapatan.
  • Selain itu, peserta memperoleh manfaat tambahan berupa program promotif dan preventif, seperti pelatihan safety riding untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, serta sertifikasi keselamatan kerja.
  • Dalam hal cacat, peserta berhak atas penggantian pendapatan berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan ke asuransi sosial.
  • Manfaat lain termasuk kompensasi atas kerusakan kesehatan, pemberian alat bantu (ortosis dan prostesis), serta beasiswa untuk anak peserta.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian atau Survivorship Benefit (JKM) adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja.

Ahli waris yang berhak menerima manfaat dapat berupa istri/suami, anak, orang tua, atau saudara kandung. Total manfaat yang diberikan adalah sebesar Rp 42.000.000,00 yang terdiri dari:

  • santunan kematian,
  • santunan berkala selama dua tahun (dibayarkan di muka), dan
  • biaya pemakaman.

Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa untuk anak peserta.


Jaminan Sosial Kesehatan

Jaminan sosial kesehatan di Indonesia merupakan bentuk cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) yang berlaku bagi seluruh penduduk. Tujuan utamanya adalah memastikan peserta mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan.

Dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional, terdapat hubungan trilateral antara:

  • penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai pemberi dana,
  • fasilitas kesehatan publik dan swasta sebagai penyedia layanan, dan
  • peserta sebagai penerima layanan.

Kerja sama yang saling menguntungkan dibangun antara pemberi dana dan penyedia layanan dalam hal perjanjian tarif pelayanan kesehatan. Terdapat dua skema pembayaran tarif layanan kesehatan yang dibedakan berdasarkan jenis fasilitas kesehatan:

  1. Skema Kapitasi
    Digunakan pada layanan kesehatan primer. Dasar perhitungannya adalah jumlah peserta yang terdaftar pada suatu fasilitas kesehatan. Sistem pembayaran menggunakan metode prospektif, yaitu pembayaran dilakukan di muka. Besaran biaya per kapita pada skema ini berkisar antara Rp 3.000 – Rp 6.000.
  2. Skema Casemix (pembayaran berbasis kasus)
    Sistem ini mengelompokkan diagnosis dan prosedur berdasarkan kesamaan fitur klinis dan biaya klinis. Implementasi skema pembayaran ini diterapkan di fasilitas kesehatan sekunder dan tersier, dengan formulasi Indonesia Case Base Group (INA-CBG’s). Sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan menggunakan metode retrospektif, yaitu pembayaran dilakukan setelah pasien selesai mendapatkan perawatan.

Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Peserta

  1. Layanan Kesehatan Primer: administrasi, promotif dan preventif, pengobatan dan konsultasi umum, tindakan medis non-spesifik, obat-obatan, transfusi darah, laboratorium, rawat inap dasar, akses ke dokter umum, dan perawatan gigi.
  2. Layanan Kesehatan Sekunder (Rawat Jalan dan Rawat Inap):
    • Promotif dan Preventif: konseling kesehatan individu, imunisasi, dan program keluarga berencana (termasuk konseling, layanan kontrasepsi, dan skrining medis).
    • Kuratif dan Rehabilitatif: administrasi, pengobatan, konsultasi spesialis, tindakan medis spesifik, obat-obatan, transfusi darah, laboratorium, rawat inap (ICU maupun non-ICU), serta rehabilitasi.
  3. Layanan Persalinan: seluruh biaya ditanggung hingga kelahiran anak ketiga.
  4. Layanan Ambulans: diberikan hanya untuk pasien yang membutuhkan rujukan perawatan lanjutan dari fasilitas kesehatan primer ke fasilitas kesehatan sekunder.

Pembiayaan

Terdapat beberapa sumber pembiayaan untuk jaminan sosial. Sumber dana berasal dari:

  • modal awal pemerintah,
  • proses pengalihan aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
  • hasil pengembangan dana,
  • dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial, dan
  • sumber lain yang sah secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Salah satu sumber pembiayaan utama berasal dari dana jaminan sosial yang dipungut dari peserta. Iuran berasal dari peserta, baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Besarnya iuran didasarkan pada gaji/upah yang dikalikan dengan persentase skema.

Terdapat dua teknik pembiayaan dalam pengelolaan program jaminan sosial:

  1. Repartisi (pay-as-you-go) → digunakan pada program cacat (invalidity), kematian (JKM), dan kesehatan.
  2. Pendanaan (funding/capitalization) → digunakan pada program hari tua (pensiun).

Berikut adalah skema iuran untuk masing-masing program jaminan sosial:


1. Jaminan Pensiun (JP)

  • Besaran iuran didasarkan pada gaji pekerja, dengan batas maksimum upah sebesar Rp 8.754.600.
  • Perhitungan batas upah ini menggunakan indeksasi yang mengacu pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan disesuaikan setiap tahun.
  • Jumlah total iuran adalah 3% dari gaji, terdiri atas 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
  • Peserta program ini hanya mencakup pekerja penerima upah.

Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Iuran sebesar 5,7% dari gaji: 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
  • Untuk pekerja mandiri, iuran sebesar 2% dari tabel upah yang dipilih, dengan rentang Rp 1.000.000 – Rp 20.700.000.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Besaran iuran berbeda untuk pekerja penerima upah dan pekerja mandiri.
  • Untuk pekerja penerima upah, iuran ditanggung penuh oleh pemberi kerja dan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
  • Tingkat risiko dibagi menjadi lima kategori:
    1. Risiko sangat rendah (0,24%)
    2. Risiko rendah (0,54%)
    3. Risiko sedang (0,89%)
    4. Risiko tinggi (1,27%)
    5. Risiko sangat tinggi (1,74%)
  • Untuk pekerja mandiri, iuran sebesar 1% dari tabel upah yang dipilih (Rp 1.000.000 – Rp 20.700.000).

3. Jaminan Kematian (JKM)

  • Besaran iuran adalah 0,3% dari gaji pekerja.
  • Untuk pekerja penerima upah, iuran ini dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Untuk pekerja mandiri, iuran ditetapkan secara flat sebesar Rp 6.800 per bulan.

4. Jaminan Kesehatan (JKN)

  • Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sebesar Rp 19.225 per orang, ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
  • Untuk kategori Non-PBI, terdapat dua skema pembayaran:
    1. Pekerja Penerima Upah: iuran sebesar 5% dari gaji, terdiri atas 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
    2. Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah): peserta memilih kelas pelayanan berdasarkan fasilitas rawat inap, dengan iuran sebagai berikut:
      • Kelas I: Rp 150.000
      • Kelas II: Rp 100.000
      • Kelas III: Rp 42.000


Ringkasan

Sistem perlindungan sosial di Indonesia diselenggarakan melalui dua pilar utama, yaitu bantuan sosial dan asuransi sosial, yang bersama-sama bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh warga negara. Bantuan sosial berfokus pada kelompok miskin dan rentan melalui program-program seperti PKH, ASPDB, ASLUT, dan KUBE, sementara asuransi sosial bersifat universal dan berbasis iuran, mencakup jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan kesehatan nasional. Skema pembiayaan berasal dari iuran peserta, pemerintah, dan sumber sah lainnya dengan prinsip nirlaba, akuntabilitas, serta solidaritas sosial. Kendati menghadapi tantangan seperti pembiayaan, perluasan cakupan, dan efektivitas implementasi, reformasi jaminan sosial yang dilakukan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandai langkah penting menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.


References:

  1. BPJS Kesehatan. (2020). PERPRES 64/2020 Jaga Keberlanjutan dan Peningkatan Kualitas Program JKN-KIS. Retrieved from BPJS Kesehatan
  2. Government Regulation. (2015). Implementation of Pension Program No. 45.
  3. Government Regulation. (2015). Implementation of Provident Fund Security Program No 46.
  4. Government Regulation. (2015). Implementation of Work Accident Benefits Program No. 44.
  5. Government Regulation. (2021). Job Loss Benefit Program No. 15.
  6. ILO. (2021). The ILO Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 (No. 102).
  7. Retrieved from International Labour Organization
  8. Indonesia.go.id. (2019, April 24). Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Retrieved from Portal Informasi Indonesia.
  9. Law. (2004). National Social Security System No. 40.
  10. Law. (2011). Social Security Administering Agency No. 24.
  11. Minister of Manpower. (2018). Indonesia Migrant Worker Social Security No. 18.
  12. Minister of Social Affairs. 2019. Tugas dan Fungsi. Retrieved from
    https://kemensos.go.id/tugasfungsi
  13. Pane, R. (2010, November 1). Arsip Warta. Retrieved from Kotaku:
    http://kotaku.pu.go.id:8081/wartaarsipdetil.asp?mid=3174&catid=2&
  14. Pieters, Danny. 2006. Social Security: An Introduction to the Basic Principles. Kluwer Law International: Netherland
  15. Presidential Regulation. (2012). Receive Contribution Assistant Participant No. 101.
  16. Presidential Regulation. (2013). Non-Receive Contribution Assistant Participant No. 12.
  17. TNP2K. 2018. Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok TidakbMampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi. Central Jakarta: Indonesia

Leave a comment

Quote of the week

“Shapes own path of knowledge, where every idea becomes a spark to build resilience and dignity for all.”

Aprianto